A.
Program Tahunan (Prota)
Program
Tahunan (Prota) berdasarkan kurikulum 2013 merupakan program umum tematik
terpadu untuk setiap kelas yang dikembangkan oleh guru. Prota diturunkan dari
Kalender Pendidikan (Kaldik) dan dalam penyusunannya didampingi silabus. Program
tahunan mengacu pada kurikulum sebagai rencana umum pelaksanaan pembelajaran
muatan mata pelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif
dalam 1 tahun. Prota perlu dipersiapkan untuk menyusun Program Semester
(Promes).
Program
Tahunan (Prota) pada umumnya berisi:
· - Identitas (mata
pelajaran, kelas, tahun pelajaran)
· - Format isian (tema,
sub tema, dan alokasi waktu).
Langkah-Langkah Menyusun Prota
1. Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar dan indikator
dalam satu tahun.
2. Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi
dasar dan indikator.
3. Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk setiap
semester.
4. Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing
kompetensi dengan memperhatikan pekan efektif.
B.
Program Semester (Promes)
Program
Semester (Promes) merupakan penjabaran dari program tahunan sehingga program
tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun program tahunan. Program semester
berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai
dalam semester tersebut.
Program Semester (Promes) pada umumnya berisi:
· - Identitas (satuan
pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran).
· - Format isian
(tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per
minggu, dan keterangan yang diisi kapan pelaksanaan pembelajaran berlangsung.
Langkah-Langkah Menyusun Promes:
1.
Memasukan KD,
topik dan sub topik bahasan dalam format program semester.
2.
Menentukan jumlah
jam pada setiap kolom minggu dan jumlah tatap muka perminggu untuk mata
pelajaran.
3.
Mengalokasikan
waktu sesuai kebutuhan bahasan topik pada kolom minggu dan bulan.
4.
Membuat catatan
atau keterangan untuk bagian-bagian yang membutuhkan penjelasan.
C.
Kalender Pendidikan (Kaldik)
Kalender
Pendidikan (Kaldik) adalah pengaturan jumlah waktu efektif untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam satu tahun ajaran. Kalender Pendidikan
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif, dan hari libur.
· - Permulaan tahun
pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pelajaran pada awal yahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
· - Minggu efektif belajar adalah hitungan
hari-hari efektif pada kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pembelajaran.
· - Hari libur adalah
waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengan semester, jeda antar semester, libur
akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari besar nasional dan hari libur
khusus.
Kalender Pendidikan (Kaldik) pada umumnya berisi:
a.
Logo.
b.
Identitas Sekolah.
c.
Tahun Pelajaran.
d.
Bulan dan Tahun.
e.
Tanggal, meliputi
hari efektif, hari libur, dan sebagainya.
f.
Jumlah hari.
g.
Keterangan.
h.
Tempat, tanggal
pembuatan.
i.
Nama terang dan
tanda tangan kepala sekolah.
Langkah-Langkah Menyusun Kaldik:
1.
Melihat kalender
pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (Kemendiknas)
sebagai acuan untuk menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan
pendidikan.
2.
Menentukan minggu
efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun
dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
3.
Menyesuaikan
kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
4.
Menentukan periode
efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk
kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan
konseling terpadu.
5.
Menentukan bobot
dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari
efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di Bulan Ramadhan) serta hari
libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya)
6.
Merekap kalender
pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender
pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim
perumus kalender pendidikan.
No comments:
Post a Comment