Monday 8 October 2018

Program Tahunan, Program Semester, dan Kalender Akademik




A.     Program Tahunan (Prota)

Program Tahunan (Prota) berdasarkan kurikulum 2013 merupakan program umum tematik terpadu untuk setiap kelas yang dikembangkan oleh guru. Prota diturunkan dari Kalender Pendidikan (Kaldik) dan dalam penyusunannya didampingi silabus. Program tahunan mengacu pada kurikulum sebagai rencana umum pelaksanaan pembelajaran muatan mata pelajaran setelah diketahui kepastian jumlah jam pelajaran efektif dalam 1 tahun. Prota perlu dipersiapkan untuk menyusun Program Semester (Promes).

Program Tahunan (Prota) pada umumnya berisi:
·         -   Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran)
·         -  Format isian (tema, sub tema, dan alokasi waktu).

Langkah-Langkah Menyusun Prota
   1.      Mengidentifikasi jumlah kompetensi dasar dan indikator dalam satu tahun.
   2.      Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman kompetensi dasar dan indikator.
   3.      Melakukan pemetaan kompetensi dasar untuk setiap semester.
   4.      Menentukan alokasi waktu untuk masing-masing kompetensi dengan memperhatikan pekan efektif.

B.     Program Semester (Promes)

Program Semester (Promes) merupakan penjabaran dari program tahunan sehingga program tersebut tidak bisa disusun sebelum tersusun program tahunan. Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.

 Program Semester (Promes) pada umumnya berisi:
·         -  Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran).
·      -  Format isian (tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu, dan keterangan yang diisi kapan pelaksanaan pembelajaran berlangsung.

Langkah-Langkah Menyusun Promes:
1.      Memasukan KD, topik dan sub topik bahasan dalam format program semester.
2.      Menentukan jumlah jam pada setiap kolom minggu dan jumlah tatap muka perminggu untuk mata pelajaran.
3.      Mengalokasikan waktu sesuai kebutuhan bahasan topik pada kolom minggu dan bulan.
4.      Membuat catatan atau keterangan untuk bagian-bagian yang membutuhkan penjelasan.

C.     Kalender Pendidikan (Kaldik)

Kalender Pendidikan (Kaldik) adalah pengaturan jumlah waktu efektif untuk kegiatan pembelajaran peserta didik dalam satu tahun ajaran. Kalender Pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif, dan hari libur.
·       - Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pelajaran pada awal yahun pelajaran     pada setiap satuan pendidikan.
·    - Minggu efektif belajar adalah hitungan hari-hari efektif pada kegiatan pembelajaran untuk setiap       tahun pembelajaran.
·   -  Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal.     Waktu libur dapat berbentuk jeda tengan semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran,      hari libur keagamaan, hari besar nasional dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan (Kaldik) pada umumnya berisi:
a.       Logo.
b.      Identitas Sekolah.
c.       Tahun Pelajaran.
d.      Bulan dan Tahun.
e.       Tanggal, meliputi hari efektif, hari libur, dan sebagainya.
f.        Jumlah hari.
g.       Keterangan.
h.       Tempat, tanggal pembuatan.
i.         Nama terang dan tanda tangan kepala sekolah.

Langkah-Langkah Menyusun Kaldik:
1.      Melihat kalender pendidikan nasional yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (Kemendiknas) sebagai acuan untuk menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan.
2.      Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan.
3.      Menyesuaikan kalender dengan keadaan hari-hari libur umum maupun agama.
4.      Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
5.      Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (misal: hari-hari pembelajaran di Bulan Ramadhan) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya)
6.      Merekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan rapi dan telah diteliti oleh tim perumus kalender pendidikan.

No comments:

Post a Comment