Saturday 19 May 2018

Komponen KTSP

Komponen-Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP sebagai suatu system memiliki empat komponen, yaitu:
1.      Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan tingkat pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut.
a.       Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akahlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akahlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai kejuruannya.
2.      Sruktur dan Muatan KTSP
Sruktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam standar isi meliputi lima kelompok mata pelajaran, yaitu:
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.       Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.      Kelompok mata pelajaran estetika.
e.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 PP 19/2005.
Muatan KTSP  meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya (scope) merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan local dan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
·         Mata Pelajaran à Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
·         Muatan Lokal à Merupakan kegiatan kurikuleruntuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dngan ciri kahas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak selalu menjadi beban dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
·         Kegiatan Pengembangan Diri à Bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuha, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
·         Pengaturan Beban Belajar à Beban belajar dalam system paket digunakan oleh tingkat pendidikan SD/MI/SDLB. SMP/MTs/SMPLB baik kategor standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SAK/MAK kategori standar. Beban standar dalam ssstem kredit semester (sks) dapat digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.



·         Ketuntasan Belajar à Ketuntasan belajar setiap indicator yang telah ditetapkan dalam kompetensi berkisar 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan masing-masing indicator 75%.
·         Kenaikan Kelas dan Kelulusan à Berisi tentang kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan sekolah/madrasah.
·         Penjurusan à Penjurusan dilakukan di kelas XI dan XII di SMA/MA, kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spectrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh Direktorat Pembinaan SMK.
·         Pendidikan Kecakapan Hidup à Mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dana tau kecakapan vookasional.
·         Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global à Pendididkan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
3.      Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menegah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana dimualai dalam Standar Isi.
4.      Silabus dan RPP
a.       Silabus
Menurut Salim (1987) silabus dapat didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, ikhtisar atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran”. Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatau produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Silabus diartikan pula sebagai rencana pembelajaran pada susatu pokok dan atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan system penilaian. Pengembangan silabus berlandaskan pada pasal 17 ayat (2) dan pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional Pendidikan. Prinsip-prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, actual dan konseptual, fleksibel dan menyeluruh. (Prof. Dr. Sholeh Hidayat, 2013)
b.      RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
RPP merupakan rencana embelajaran jangka pendek atau rencana pembelajaran yang akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Sumber:

Prof. Dr. Sholeh Hidayat, M.Pd. (2013). Pengembangan Kurikulum Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.


No comments:

Post a Comment