Komponen-Komponen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP sebagai suatu system memiliki empat
komponen, yaitu:
1.
Tujuan Pendidikan
Tingkat Satuan Pendidikan
Rumusan tujuan tingkat pendidikan dasar
dan menengah dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan berikut.
a.
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
b.
Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akahlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
c.
Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akahlak mulia, keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut sesuai kejuruannya.
2.
Sruktur dan Muatan
KTSP
Sruktur dan muatan
KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam standar isi
meliputi lima kelompok mata pelajaran, yaitu:
a.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
d.
Kelompok
mata pelajaran estetika.
e.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam pasal 7 PP 19/2005.
Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran
yang keluasan dan kedalamannya (scope) merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Di samping itu, materi muatan local dan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
·
Mata
Pelajaran à Mata pelajaran
beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman
pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
·
Muatan
Lokal à Merupakan
kegiatan kurikuleruntuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dngan ciri
kahas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak
selalu menjadi beban dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga
harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
·
Kegiatan
Pengembangan Diri à Bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuha, bakat, minat setiap peserta didik
sesuai dengan kondisi sekolah.
·
Pengaturan
Beban Belajar à Beban belajar
dalam system paket digunakan oleh tingkat pendidikan SD/MI/SDLB. SMP/MTs/SMPLB baik
kategor standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SAK/MAK kategori standar. Beban
standar dalam ssstem kredit semester (sks) dapat digunakan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
·
Ketuntasan
Belajar à Ketuntasan
belajar setiap indicator yang telah ditetapkan dalam kompetensi berkisar
0-100%. Kriteria ideal ketuntasan masing-masing indicator 75%.
·
Kenaikan
Kelas dan Kelulusan à Berisi tentang
kriteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan serta strategi penanganan
siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan sekolah/madrasah.
·
Penjurusan
à Penjurusan
dilakukan di kelas XI dan XII di SMA/MA, kriteria penjurusan diatur oleh
direktorat teknis terkait. Penjurusan pada SMK/MAK didasarkan pada spectrum
pendidikan kejuruan yang diatur oleh Direktorat Pembinaan SMK.
·
Pendidikan
Kecakapan Hidup à Mencakup
kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dana tau kecakapan
vookasional.
·
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal dan Global à
Pendididkan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global
dalam aspek ekonomi, budya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi
dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta
didik.
3.
Kalender
Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menegah dapat
menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik
sekolah, kebutuhan peserta didik, dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana dimualai dalam Standar Isi.
4.
Silabus dan RPP
a.
Silabus
Menurut
Salim (1987) silabus dapat didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan,
ikhtisar atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran”. Istilah silabus digunakan
untuk menyebut suatau produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih
lanjut dari standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ingin dicapai dan
pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam rangka
pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Silabus diartikan pula
sebagai rencana pembelajaran pada susatu pokok dan atau kelompok mata
pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar,
materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian
kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan
pengembangan system penilaian. Pengembangan silabus berlandaskan pada pasal 17
ayat (2) dan pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar
Pendidikan Nasional Pendidikan. Prinsip-prinsip yang mendasari pengembangan
silabus antara lain: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, actual
dan konseptual, fleksibel dan menyeluruh. (Prof. Dr. Sholeh Hidayat, 2013)
b.
RPP
(Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
RPP
merupakan rencana embelajaran jangka pendek atau rencana pembelajaran yang akan
dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Sumber:
Prof. Dr. Sholeh Hidayat, M.Pd. (2013). Pengembangan
Kurikulum Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
No comments:
Post a Comment